HAK KHIYAR
Kepada Pihak Konsumen yang kami hormati dan yang kami muliakan.
Dalam transksi yang terjadi antara Pihak Developer dengan Pihak Konsumen ada yang dinamakan dengan Hak Khiyar. Kami selalu berkonsisten untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam bertransaksi dan memberikan pelayanan yang terbaik.
Lalu Apa itu Hak Khiyar ???
Secara bahasa, khiyar artinya: Memilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya: Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Baca Juga Artikel Kami : 7 Perbedaan KPR Syariah, KPR Bank Syariah, KPR Bank Konvensional.
Jadi, dalam hal ini Pihak Konsumen jika dalam proses transaksinya merasa dikecewakan dengan pembangunan rumah yang belum diselesaikan maksimal selama 12 bulan setelah DP telah dilunasi. Maka, Pihak Konsumen boleh memilih untuk melanjutkan ataupun membatalkan Akad yang telah terjadi.
Jika Pihak Konsumen memutuskan membatalkan Akad yang telah terjadi maka kami akan mengembalikan uang seluruhnya yang telah dibayarkan 100%. Sebaliknya, jika Pihak Konsumen memutuskan untuk melanjutkan transaksi Akad yang telah terjadi maka proses pembayaran akan terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan saat di awal Akad.
Semoga Allah memudahkan selalu segala proses transaksi yang telah berlangsung dan memudahkan kami dalam proses pembangunan unit Rumah… Aamiin..
Baca Juga Artikel Kami : Alur Pembelian.
Semoga Bermanfaat Untuk Anda & Keluarga Anda..
Silahkan disebar luaskan.
Hubungi Kami Tim RSH : Hubungi Kami
Sumber : Hak Khiyar – davpropertysyariah.com